kamera cctv

Senin, 18 Februari 2013

AKAD DAN PRODUK BANK SYARIAH DI PAKISTAN


Tim Penyusun
1. zainuri hamzah
2. wiwit
3. zahratul hasanah 
Okelah kali ini saya akan shere tentang akad dan produk bank syariah di pakistan kalo mo lengkap makalahnya tinggal download di sini
 

AKAD DAN PRODUK BANK SYARIAH DI PAKISTAN
A.    GAMBARAN UMUM PERBANKAN SYARIAH DI PAKISTAN
Pakistan merupakan republic yang terdiri dari beerbagai macam suku bangsa, dimana 95% mayoritas muslim dan 5% beragama lain seperti hindu dan Kristen, Pakistan memisahkan diri dari india dan memproklamasikan kemerdekaan pada tahun 1947 yang diharapkan menjadi tanah air masyarakat muslim, pada tahun 1978 semasa pemerintahan jendral Muhammad, Pakistan dinyaatakan sebagai Negara islam berbentuk republic, semenjak 1978 pakistan ingin mengislamkan sistem ekonominya, termasuk sistem perbankan.
         1.         STRATEGI PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI PAKISTAN
Tujuan yang ingin dicapai dalam pengembangan perbankan syariah dipakistan adalah memajukan perbankan syariah sebagai sistem yang paranel dan kompatibeldengan sistem konversioanal yang ada dan membbuat perbankan syariah sebagai perbankan pilihan utama untuk menyediakan dan pengguna jasa di Pakistan.
Sejarah pengembangan perbankan syariah dipakistan sudah dimulai sejak Negara Pakistan merdeka yang ingin mengislamkan sitem ekonominya secara penuh dengan membentuk IED (Islamic Ekonomic Division) pada akhir 1950an sedangkan proses islamisasi yang benar-benar diberdirikan sejak tahun 1979 yanng melalui jalur yaitu perbankan syariah dan p[endirian dan pendirian modarobah company. Dengan meninggalnya jendral Muhammad dan naiknya junejo sebagai pengganti selama 3 tahun proses islamisasi ekonomi kurang perhatian, pada tahun 2002 pemeriintah kembali memberikan komitmen dalam menghapus riba dan mengembangkan perbankan syariah.
Selanjutnya pada tahun 2005 dibuatlah strategis plan 2005-2010 oleh SBP yang juga meliputi pengembangan perbankan syariah sebagai sitem yang pararel dan kompatibel dengan sitem konversioanal yang ada.
         2.         Karakteristik perbankan syariah
Ada beberapa hal yang mencerminkan karakteristik perbankan syariah :
1)      Sistem keuangan dan perbankan
2)      Aliran pemikiran
3)      Kedudukan bank syariah dalam UU
4)      Kedudukan luar syariah
5)      Strategi pengembangan perbankan syariah dan preduk

         3.         AKAD BANK SYARIAH DI PAKISTAN.
AKAD
PENDANAAN
PEMBIAYAAN
JASA PERBANKAN
Standar
Wadiah
Mudharabah,musyarakah
Kafalah, wakalah

Mudharabah
Mudharabah, salam, istimewa
Hawalah, kaha


Ijarah
Sarf, ujr
Khas

Ijtirar, musyarakah



Menurun, ijarah muntahnya



Bittamlih, bai’ al-inah

Kurang digunakan

Mudharabah, salam



Istisha

Banyak digunakan

Musyarakah menurun



Mudharabah, yarah



Muntahnya, bittamlik.


A.    akad-akad khas bank syariah di pakista.
1)      musyarakah menurun yaitu akad bermula baagi hasil
2)      ijarah muntahnya bittamlih yaitu akad bermula semua.
B.     standar disisi akad.
1.      pembiyaan murabahaah.
            Prinsip pokok (standar) minimal pembiyaan murabahah yang harus dipenuhi,
a.       Barang yang diperjual belikan haruslah barang-barang yang nyata dan bukan berupa dokumen kredit.
b.      Murabahah seperti jual beli sehingga memerlukan ijab (qabul).
c.       Bila hanya disepakati maka tidak boleh dirubah, dan lain-lain.
2.      Pembiyaan muzau wamah
Musau wamah adalah bentuk jual beli umum, ketika harga komuditas yang dipenjual belikan disepakati, oleh penjual dan pembeli tanpa merujuk pada harga perolehan.
3.      Pembiyaan ijarah
Perinsip yang harus dipenuhi
1)      Dalam akad ijarah, fisik dan omoditas yang disewakan tetap dalam berpemilikan yang menyewakan dan hanya memanfaatkan yang dialihkan kepada penyewa,.
2)      Sampai waktu ketika objek sewa kirim kepada penyewa, biaya sewa belum bisa dikenalkan.\
3)      Selama periode sewa, yang menyediakan harus tetap menguasai asset objek dan menanggung semua resiko dan hasil dari kepemilikan.

4.      pembiayaan salam
1)      Salam ( pembayaran dimuka dengan penyerahan barang tertunda ) merupakan bentukk jual beli ketika penjual melaksanakan suplai barang tertentu kepada pembeli pada waktu yang akan datang bunga dibayar penuh dimuka pada saat kontrak dibuat..
2)      Pembeli harus bayar penuh kepada penjual.
3)      Spesipikasi, kuualitas, dan kuantitas dari komoditas ditetapkan.
5.      Pembiyaaan musyarakah.
1)      musyarakah adalah hubungan yang ditetapkan atas dasar suatu kontrak yang disepakati secara bersama oleh pihak-pihak untuk membagi keuntungan atau kerugian dari kegiatan bersama.
2)      Investasi dalam suatu proyek musyarakah bersumber dari para pemegang saham.
3)      Keuntungan harus didestribusikan dengan proses yang disetujui bersama.
6.      Pembiayaann Mudharabah
1)      Mudharabah adalah suatu pengaturan ketika seseorang bterpartisipasi dengan menyediakan sumber pendaan dan mengikut sertakan bank, unit trus, raksaodana, institusi dll.
2)       Seorang mudharabah yang menyalonkan bisnis dapat diartikan sebagai orang pribadi, sekumpulan orang / suatu badan hokum dan badan usaha.
3)      Rabbul mal harus menyediakan investasinya dalam bentuk uang, selain dari pada pantang dengan indivaluasi yang disepakati bersama yang dilimpahkan pengelolaan sepenuhnya pada mudarrib.
7.      Pembiayaan Istishna
1)      Istishna adalah slain jual beli yang dikecualikan, pada harga yang disetujui, ketika pembeli menempatkan order untuk diproduksi, dirakit, melakukan sesuatu yang harus diserahkan pada waktu yang akan datang.
2)      Komoditas harus diketahui dan spesifik sampai tidak ada ketidak jelasan mengenai spesifikasinya.
3)      Harga barang yang diproduksi harus dipatok dalam angka absolute dan tidak kabur.
PRODUK BANK SYARIAH DI PAKISTAN
1.      PENDANAAN
PENDANAAN / JASA
AKAD
Giro
Wadiah yad dhammanah
Tabungan umum
Mudharabah
Investasi umum
Mudharabah
Investasi khusus
Mudharabah mugag adah
Program dana pension
Mudharabah mugag adah




2.      PEMBIAYAAN
PRODUK / JASA
AKAD
Modal / kerja
Mudharabah, musyarakah, murabahah, istishna, salam
Investasi
Mudharabah, musyarakah, ijarah, istihna.
Pembiyaan proyek
Mudharabah, musyarakah menurun, murabahah
Islamic e xport kafinance scheme
Musyarakah
Pengadaan barang investasi
IMBT
Pembiayaan pendataan
IMBT
Pembiyaan asset tetap
IMBT
Pembiayaan stok barang
Murabahah
Pengaduan barang konsumsi
Murabahah
Pembiayaan property
Musyarakah menurun, IMBT
Pembiayaan rumah / took / kantor
Musyarakah menurun, IMBT
Kenoversi
musyarakah menurun
pembiayaan kendaraan bermotor
IMBT
Pembiayaan computer
IMBT
Pembiayaan pabrik dan mesin
IMBT
Pemesanan barang investasi
Istisha
Pembiayaan tabungan
Qardh
Pinjaman kebijakan
Qardhul hasan
Take over / transfer services
Hawalah
Pertanian
Salam, ijarah






3.      JASA PRO PERBANKAN
JASA PRODUK
PRODUK / JASA
AKAD
Kartu ATM
UJR
Telephone banking
UJR
Pembayaran banking
UJR
Pembayaran buji elektronil
UJR
Jual beli valuta asing
Sharf
Bank beransi
Kafalah
L / c
Wakalah

JASA OPERASIONAL
PRODUK / JASA
AKAD
Kliring
Wakalah
RTGS
Wakalah
Inkoso
Wakalah
Transfer
Wakalah
Pajak online
Wakalah
Export / inpor
Wakalah
Kefrensi bank
Surat keterangan

JASA INVESTASI
PRODUK / JASA
AKAD
Investasi khusus
Mudharabah muqayyadah
Mudharabah certificates
UJR


4.      INSTRUMEN KEUANGAN SYARIAH
PRODUK / JASA
AKAD
Mudharabah certificates
Mudharabah muqayyar
Partiupation term certificates (PTLS)
Musyarakah
Certificates of musharikah (COMS)
Musyarakah
Term finana Certificates (TFLS)
Musyarakah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar