kali saya akan shere makalah tentang hisbah dan madzalim, yang di susun oleh : 1. madirah sabibi dan zainuri hamzah
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Hisbah adalah sebuah institusi
keagamaan di bawah kendali pemerintahan yang mengawasi masyarakat agar
menjalankan kewajibannya dengan baik, ketika masyarakat mulai untuk
mengacuhkannya dan melarang masyarakat melakukan hal yang salah, saat masyarakat
mulai terbiasa dengan kesalahan itu.Tujuan umumnya adalah untuk menjaga
lingkungan masyarakat dari kerusakan, menjaga takdir yang ada, dan memastikan
kesejahteraan masyarakat baik dalam hal keagamaan ataupun tingkah laku
sehari-hari sesuai dengan hukum Allah.
Upaya Negara untuk mejamin
kemaslahatan, keadilan, dan permainan jujur disemua lini kehidupan direfleksikan
dalam institusi hisbah,Tujuan dibalik hisbah tidak hanya memungkinkan pasar
dapat beroperasi dengan bebas sehingga harga, upah, dan laba
dapat ditentukan oleh kekuasaan permintaan dan penawaran (yang terjadi juga dinegara kapitalis ), melainkan juga
untuk menjamin bahwa semua agen ekonomi dapat memenuhi tugasnya antara satu
dengan yang lain dan mematuhi ketentuan syariat. Setiap tindakan kehati-hatian
perlu diambil untuk menjamin bahwa tidak ada pemaksaan, penipuan, pemanfaatan
kesempatan dalam kesempitan, atau pengabaiaan terhadap pihak yang melakukan akad, dan tidak ada
penimbunan dan perusakan pasokan dengan tujuan menaikkan harga.
Sama halnya dengan
wilayah al-madzalim Dengan kata lain, walayah al madzalim bertugas untuk
mengadili para pejabat negara yang meliputi para Khalifah, Gubernur, dan aparat
pemerintah lainnya yang berbuat zalim terhadap rakyatnya.
B. Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan hisbah dan madzalim ?
2.
Apa saja tujuan dari hisbah dan madzalim ?
3.
Apa saja tugas dari hisbah dan madzalim ?
C. Tujuan
1. untuk mengetahui devinisi dari hisbah dan madzalim
2.
Untuk memahami hal-hal apa saja yang termasuk hisbah
dan madzalim
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HISBAH
a)
Pengertian
Hisbah
[1]Wilayah
Al-Hisbah berasal dari kata al- Wilayah yang berarti kekuasaan
atau kewenangan. Dan Al-Hisbah berarti imbalan, pengujian melakukan suatu
perbuatan dengan penuh perhitungan.
atau kewenangan. Dan Al-Hisbah berarti imbalan, pengujian melakukan suatu
perbuatan dengan penuh perhitungan.
Upaya pendefinisian Wilayah Al-Hisbah telah banyak dilakukan seperti
yang dikutip oleh al-Farakhi, yaitu menyuruh berbuat baik apabila nyata
perbuatan itu ditinggalkan, dan melarang berbuat mungkar apabila nyata
perbuatan itu dikerjakan. Ini mengindikasikan Wilayah al-Hisbah merupakan
jabatan keagamaan yang mencakup menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat
mungkar.
yang dikutip oleh al-Farakhi, yaitu menyuruh berbuat baik apabila nyata
perbuatan itu ditinggalkan, dan melarang berbuat mungkar apabila nyata
perbuatan itu dikerjakan. Ini mengindikasikan Wilayah al-Hisbah merupakan
jabatan keagamaan yang mencakup menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat
mungkar.
Definisi berbeda dikemukakan Ibnu Taimiyah dengan menambahkan
dalam definisi Wilayah al-Hisbah yang kewenangannya tidak termasuk dalam
wewenang penguasa, peradilan biasa dan Wilayah al-Mazalim.
dalam definisi Wilayah al-Hisbah yang kewenangannya tidak termasuk dalam
wewenang penguasa, peradilan biasa dan Wilayah al-Mazalim.
[2]Hisbah
ialah menyuruh kepada kebaikan jika terbukti kebaikan ditinggalkan
(tidak diamalkan), dan melarang dari kemungkaran jika terbukti kemungkaran
dikerjakan. Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an. Qs: al-Imron: 104.
Artinya : “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru
kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang
munkar, merekalah orang-orang yang beruntung”.
(tidak diamalkan), dan melarang dari kemungkaran jika terbukti kemungkaran
dikerjakan. Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an. Qs: al-Imron: 104.
Artinya : “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru
kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang
munkar, merekalah orang-orang yang beruntung”.
Ayat di atas telah menjelaskan bahwa setiap muslim memiliki peran aktif
dalam ber-amar ma’ruf nahi munkar. Namun demikian menurut kesepakatan ulama’
fiqh, bentuk kewajiban amar ma’rūf nahi munkar merupakan kewajiban kolektif
bagi umat Islam (wajib kifayah). Maka apabila tugas amar ma’ruf nahi munkar
dilaksanakan oleh seorang atau sebagian orang maka kewajiban itu gugur dari
orang yang tidak melaksanakannya.Jika ternyata tidak ada seorangpun yang mampu
melaksanakannya, maka perintah tersebut menjadi wajib‘ain (inperatif) bagi
pihak yang mampu melaksanakannya.
Hisbah secara etimologi dan terminology berkisar pada memeritahkan
kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar ma’ruf nahi munkar). Misalnya si Fulan
melakukan hisbah terhadap si Fulan; artinya mengingkari perbuatannya yang
buruk. Sedangkan makna terminologis hisbah adalah, memerintahkan kebaikan
apabila ada yang meninggalkannya, danmelarang kemungkaran apabila ada yang
melakukannya.
Hisbah adalah cara terpenting dalam pengawasan terhadap kehidupan
ekonomi, dimana kami dapatkan bahwa Umar RA melakukan peran sebagai muhtasib
(pengawas), dan mengawasi uamt siang dan malam, membawa tongkat, dan
berkeliling ke pasar-pasar untuk melakukan malam, membawa tongkat, dan
berkeliling ke pasar-pasar untuk melaakukan pengawasan terhadap perilaku dan
kegiatan-orang-orang.
b) Sejarah Hisbah
[3]Negara telah diperintahkan agar
melembagakan ketetapan-ketetapan untuk mengawasi penerapan kewajiban amar
ma’ruf nahi munkar. Hal ini dapat dilihat pada masa rasulullah di samping
memperhatikan akhlak yang mulia, nabi saw juga memperhatikan pelembagaan
penegakan dan pelestarian dengan memerintahkan setiap orang untuk melaksanakan
amar ma’ruf nahi munkar. Dalam sejumlah hadist nabi diriwayatkan selalu
menekankan peran ini bagi setiap muslim. Beliau sendiri, seringkali melakukan
inspeksi pasar untuk meninjau apakah para pedagang melakukan kecrangan atau
tidak, setiap kali beliau menemukan orang yang melakukan kecurangan, beliau
pasti melarangnya. Tugas ini beliau emban baik dalam kapasitasnya sebagai nabi
maupun sebagai kepala Negara. Dalam hal ini nabi disebut sebagai al-Muhtasib
pertama dalam sejarah Islam. Selanjutnya, ketika tugas-tugas pribadi beliau
semakin bertambah, beliau menunjuk sahabat Sa’ad ibn al-‘Ash ibn Umayyah
sebagai al-Muhtasib di Makkah dan Umar Bin Khattab di Madinah.Tindakan
Rasulullah Saw Dalam Mendelegasikan Tugas Al-Hisbah kepada para sahabat
dianggap oleh ulama’ fiqh sebagai ikal bakal Wilayah al-Hisbah. Oleh sebab itu,
mereka berpendapat bahwa yang dilakukan rasulullah saw terhadap pelanggar kasus
al-Hisbah kepada sahabat memebrikan isyarat bahwa kasus-kasus yang terkait
dengan amar ma’ruf nahi munkar perlu ditangani secara serius.
Penanganan kasus al-Hisbah di zaman Abu Bakar as-Siddiq (573-634)
tetap berjalan sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW, sekalipun
kadangkadang didelegasikan kepada Umar bin Khattab (581-644). Pada zaman Umar bin
Khattab sebagai khalifah, pembagian wewenang peradilan secara tegas mulai
dilakukan. Untuk Wilayah al-Hisbah, umar bin khattab menunjuk beberapa orang al-Muhtasib,
antara lain Sa’ad bin Yazid, Abdullah bin Utbah, dan Umm Asy- Syifa’ (wanita)
yan disebut terakhir sebagai al-Muhtasibah untuk mengawasi para pedagang di
pasar Madinah. Secara umum lembaga Wilayah al-Hisbah berlanjut hingga pada masa
dinasti Umayyah (661-750), Wilayah al-Hisbah pada periode ini sudah menjadi satu
lembaga khusus dari lembaga peradilan yang ada dengan kewenangan mengatur dan
mengontrol pasar dari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan syari’at
Islam. Setelah Daulah Islamiyah runtuh dan digantikan oleh Daulah Abbasiyah
dari kurun waktu 750 M – 1225 M (132 H – 656 H), keberadaan lembaga ini pada
periode Abbasiyah sudah melembaga seperti lembaga pemerintahan lainnya, yang
secara struktural berada di bawah lembaga peradilan (qadla’) Demikian pula,
Wilayah al-Hisbah menjadi departemen penting selama kekuasaan dinasti Fatimiyah,
Ayyub, dan Utmaniyah. Di India, meski departemen Wilayah al-Hisbah yang resmi
tidak ada, namun selama masa kesultanan, al-Muhtasib dan qadli sama-sama
ditunjuk setiap kali ada wilayah baru yang dikuasai oleh Negara. Dinasti Moghul
merasa tidak nyaman dengan adanya lembaga al-Hisbah karena rendahnya moral
mereka sendiri, dan lalu mengganti al-Hisbah dengan Kotwal yang memiliki
yuridiksi lebih terbatas dari pada yuridiksi al-Muhtasib.
Lembaga Wilayah al-Hisbah masih tetap populer sepanajang sejarah umat
Islam, meski dinamakan berbeda-beda di berbagai tempat. Misalnya, provinsi-provinsi
timur dan barat Baghdad, petugas pelaksanannya disebut al- Muhtasib, di Afrika
Utara disebut Shahib al-Suq, di Turki disebut Muhtasib Aghasi dan di India
disebut Kotwal. Jadi dapat penulis simpulkan bahwa Wilayah al-Hisbah merupakan
salah satu lembaga peradilan dalam sistem pemerintahan, yang memiliki
kewenangan untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.[4]
Ø Tugas
Lembaga Hisbah
Tugas dari hisba : memberi bantuan kepada orang-orang yang tidak dapat
mengembalikan haknya tanpa bantuan dari petugas-peugas hisbah.
Tugas
hakim : memutuskan perkara terhadap pertengkaran-pertengkaran yang dikemukakan
kepadanyadan mengharuskan orang yang kalah mengembalikan hak orang yang menang.
Tugas muhtasib (pengawas) : mengawasi berlaku tindaknya undang-undang umum
dan adab-adab kesusilaan yang tidak boleh dilanggar oleh seorangpun, dan
terkadang-kadang muhtasib ini memberikan putusan-putusan dalam hal-hal yang
perlu segera diselesaikan.[5]
Ø Perbedaann
Hisbah Dengan Amar Ma’ruf
Amar ma’ruf nahyu munka walaupun dadpat dilakukan oleh tiap-tiap
pribadi muslim tetapi ada perbedaan antara muhtasib dengan orang yang bertindak
atas dasar sukarela, perbedaan-perbedaan itu adalah sebagai berikukt :
Pertama menyuruh ma’ruf dan menjegah
mungkar adalah fardhu ain bagi si muhtasib, karna dia memang di angkat untuk
itu dan di beri pula gaji, sedang untuk orang yang lain merupakan fardhu
kifayah.
Kedua,si muhtasib adalh orang-orang
yang di tugaskan untuk bertindak atas seseorang yang membuwat kemungkaran dan
wajib member bantuan kepada orang yang meminta bantuannya. Sedang orangt yang
bekerja dengan suka rela tidak di haruskan atasnya yang demikian itu,
terkecuali ketika darurat.
Ketiga muhtasib harus membahas dan
meneliti kemungkaran-kemungkaran yang nyata untuk mencegah terjadinya
sebagaimana dia harus memeriksa tentang perbuatan-perbuatan ma’ruf yang tidak
di kerjakan oleh orang-orang yang harus mengerjakannya untuk di suruh orang itu
mengerjakannya.
Keempat,muhtasib dapat mengangkat
beberapa pegawainya untuk menjalankan tugas hisbah dan diberi hak menjalankan
hukuman ta’zir terhadap orang-orang yang mengerjakan kemungkaran.[6]
Ø Pegawai-Pegawai
(Petugas-Petugas) Hisbah
Ketua lembaga hisbah,harus mengangkat hisbah di seluruh daerah yang
masuk kedalam ke kuasa’anya.dai duduk di masjid sedangkan wakil-wakilnya itulah
yanag di perintah untuk mengamati keada’an yang berlaku di pasar-pasar dan di
tempat-tempat yang harus di awasi.
orang yang di angakat menjadi muhtasib harus orng yang mempunyai
kemampuan berij tihad dalam hokum-hukum agama,apbila dia menemukan seseorang
berbuat salah baik dalam hal sukatan,takaran,timbangan,ataupun kicuhan,maka
janganlah dia langsung menjatuhkan hukuman atas orang itu,tetapi hendaklah
terlebih dahulu di suruh bertaubat dan di beri ancaman apabila orang tersebut
berbuat salah lagi maka dia boleh di tak zirkan
dengan ketentuan ini nyatalah bahwa islam telah mendahului undang-undang
dunia.[7]
B. Walayah Al Madzalim
a) Pengertian Walayah al Madzalim
Kata walayah al madzalim merupakan gabungan antara dua kata,
kata walayah secara literal berarti kekuasaan tertinggi, aturan, dan
pemerintahan . Sedangkan kata al madzalim adalah bentuk jamak dari madzlimah
yang berarti kejahatan, kesalahan, ketidaksamaan, dan kekejaman.
Sedangkan secara terminologi, walayah al madzalim diartikan
dengan kekuasaan pengadilan yang lebih tinggi dari kekuasaan hakim dan muhtasib
yang bertugas memeriksa kasus-kasus yang tidak masuk dalam wewenang hakim
biasa, tetapi pada kasus-kasus yang menyangkut penganiyaan yang dilakukan oleh
penguasa terhadap rakyat biasa.
Dengan kata lain, walayah al madzalim bertugas untuk
mengadili para pejabat negara yang meliputi para Khalifah, Gubernur, dan aparat
pemerintah lainnya yang berbuat zalim terhadap rakyatnya.[8]
b) Sejarah Singkat Walayah al Madzalim
Walayah al madzalim sudah dikenal di Arab sebelum datangnya
Islam. Hal ini merupakan wujud dari orang Quraisy untuk menolak segala bentuk
kedzaliman dan memberikan pembelaan terhadap orang-orang yang dizalimi.
Pada masa Rasulullah, beliau sendiri yang memerankan fungsi
ini, yaitu ketika terjadi kasus irigasi yang dipertentangkan antara Zubair bin
Awwam dengan seseorang dari golongan anshor dalam masalah pengairan lahan.
Seseorang dari golongan Anshor tersebut berkata, ”alirkan air tersebut kesini.”
Namun Zubair menolaknya. Kemudian Nabi berkata, “ wahai Zubair alirkan air
tersebut ke lahanmu, kemudian alirkan air tersebut ke lahan tetanggamu.” Orang
Anshor tersebut marah mendengar ucapan Rasulullah seraya berkata, “wahai
Rasulullah, pantas kamu mengutamakan dia, bukankah dia anak pamanmu.” Mendengar
jawaban ini, memerahlah wajah Rasulullah seraya berkata, “wahai Zubair,
alirkanlah air tersebut ke perutnya hingga sampai ke kedua mata kakinya.”
Pada masa Khulafaur Rasyidin, para sahabat disibukkan dengan
berbagai aktivitas jihad. Sehingga kasus-kasus yang menjadi kompetensi walayah
al madzalim sangat sedikit jumlahnya, karena pada waktu itu apabila para
sahabat merasa kebingungan terhadap suatu permasalahan, mereka menyerahkan
urusannya kepada hokum al-qadla’.
Meskipun ada indikasi-indikasi yang mengatakan bahwa walayah
madzalim sudah dipraktekkan sejak masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, namun
keberadaannya belum diatur secara khusus.
Walayah al madzalim menjadi lembaga khusus pada masa
kekhalifahan bani umayyah, tepatnya pada masa pemerintahan Abdul Malik bin
Marwan. Ia merupakan penguasa Islam pertama yang membentuk lembaga al madzalim
(peradilan khusus). Ia menyediakan waktu khusus untuk menerima pengaduan
kasus-kasus al madzalim. Untuk itu ia didampingi oleh hakim ibnu Idris al Azdi.
Jika menemui kesulitan dalam memutuskan hukum, maka Abdul Malik berkonsultasi
meminta pertimbangan kepada ibnu Idris al Azdi.
Pada masa Bani Abbasiyah, walayah al madzalim masih tetap
mendapatkan perhatian yang besar dari khalifah. Dalam sebuah kisah disebutkan
bahwa pada hari ahad dimana khalifah Al Makmun sedang membuka kesempatan bagi
rakyatnya untuk mengadukan kedzaliman yang dilakukan oleh pejabat, datanglah
seorang wanita dengan pakaian jelek. Wanita tersebut mengadukan bahwa anak sang
khalifah, al Abbas telah mendzaliminya dengan merampas tanah haknya. Kemudian
khalifah memerintahkan hakim, Yahya bin Aktsam untuk menyidangkan kasus
tersebut didepan sang khalifah, tetapi ditengah-tengah perdebatan, tiba-tiba
wanita tersebut mengeluarkan suara lantang sampai mengalahkan suara al Abbas,
sehingga para pengawal istana mencelanya. Kemudian khalifah al Makmun berkata,
“dakwaannya benar, kebenaran telah membuatnya berani bicara dan kebatilan telah
membuat anakku membisu.” Kemudian hakim mengembalikan hak wanita tersebut dan
hukuman ditimpakan kepada anak sang khalifah.
c) Kompetensi Walayah al Madzalim
Kompetensi absolut yang dimiliki oleh walayah al madzalim
adalah memutuskan perkara-perkara yang tidak mampu diputuskan oleh hakim atau
para hakim tidak mempunyai kemampuan untuk menjalankan proses peradilannya.
Seperti kedzaliman dan ketidakadilan yang dilakukan oleh para kerabat khalifah,
pegawai pemerintahan, dan hakim-hakim. Sehingga kekuasaan walayah al madzalim
lebih luas dari kekuasaan Qadha.
Melihat kompetensi absolut yang cukup berani ini, maka Abu
Ya’la Muhammad bin Husain al Farro’i dalam bukunya al Ahkam as Shulthoniyyah
memberikan syarat-syarat untuk bisa menjadi petugas walayah al madzalim adalah
mempunyai status sosial yang tinggi, ketegasan, wibawa, dan kehormatan, sedikit
tama’, dan wara’. Sifat-sifat ini sangat diperlukan dalam menghadapi para
terdakwa yang berpengaruh dan hakim yang tegas.
Selanjutnya, al Mawardi menerangkan kompetensi absolut yang
dimiliki oleh walayah al madzalim, yaitu sebagai berikut:
1)
Ketidakadilan penguasa.
2)
Kecurangan pegawai pemerintahan.
3)
mengawasi para pegawai pemerintahan (Kuttab al
Dawawin).
4)
Kedzaliman majikan.
5)
Mencegah perampasan harta,
6)
Mengawasi harta-harta wakaf.
7)
Menjalankan fungsi hakim,.
8)
Menjalankan fungsi Nadhir al Hisbah,
9)
Memelihara ibadah-ibadah yang mengandung syiar Islam.
10) Nadhir
al Madzalim juga diperbolehkan untuk memeriksa orang-orang yang bersengketa dan
menetapkan hukum bagi mereka, namun fungsi ini tidak boleh keluar dari
aturan-aturan yang berlaku dilembaga Qadha’.[9]
d) Kelengkapan-Kelengkapan Walayah al-Madzalim
Untuk terselenggaranya peradilan al madzalim dengan sempurna
harus dipenuhi lima hal berikut, yaitu:
1)
Adanya Advokat atau pembela.
2)
Para hakim yang bertugas untuk mengembalikan hak-hak
kepada orang yang berhak, setelah melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak
yang bersengketa dan setelah melakukan penelitian hukum atas kasus mereka.
3)
Para ahli fiqih yang bertugas untuk membantu para hakim
ketika mereka menemukan kesulitan dalam bidang hukum atau tidak mengetahui
hukum syar’i yang tepat bagi permasalahan yang menjadi sumber persengketaan.
4)
Para katib (panitera) yang bertugas untuk mencatat dan
mengkodifikasikan segala kejadian dan peristiwa dalam proses persidangan.
5)
Para saksi yang bertugas menjadi saksi atas hukum yang
telah ditetapkan oleh hakim dan mengkukuhkan bahwa keputusan yang telah
ditetapkan tidak bertentangan dengan kebenaran dan keadilan dan menyaksikan
bahwa para hakim jelas-jelas menerapkan syariat Islam.
e)
Mahkamah Madzalim Yang Berhak Memberhentikan
Khalifah
Mahkamah Madzalim sajalah yang
paling berhak menentukan keputusan, kalau memang keadaan khalifah telah
mengalami perubahan yang bisa mengeluarkannya dari jabatan khilafah. Dia juga
yang memiliki wewenang untuk memberhentikan atau memberi peringatan kepadanya.
Hal itu dilakukan kalau terjadi
salah satu dari beberapa hal yang menyebabkan diberhentikannya khalifah,
sementara dalam hal ini yang berhak memberhentikannya adalah Mahkamah Madzalim.
Beberapa hal tadi harus dihilangkan, di mana ia merupakan hal-hal yang harus
ditetapkan, dan untuk menetapkannya harus diputuskan di hadapan seorang qadli.
Karena Mahkamah Madzalimlah yang berhak memutuskan hilangnya
kedzaliman-kedzaliman tersebut, di mana qadli Madzalimlah yang memiliki
wewenang untuk menetapkan kedzaliman serta keputusan terhadapnya, maka Mahkamah
Madzalim jugalah yang berhak menentukan keputusan apakah salah satu keadaan di
atas terjadi, atau tidak. Termasuk dialah yang berhak menentukan pemberhentian
khalifah.
Hanya saja, kalau khalifah mengalami
salah satu keadaan ini, lalu dia mengundurkan diri, maka masalahnya selesai.
Sedangkan kalau kaum muslimin berpendapat, bahwa dia wajib diberhentikan karena
keadaan itu telah terjadi maka keputusannya harus dikembalikan kepada qadli.
Berdasarkan firman Allah SWT :
"Jika
kalian berselisih dalam satu hal, maka kembalikanlah hal itu kepada Allah dan
Rasul-Nya."
Yaitu, kalau kalian berselisih
dengan pemimpin kalian, di mana perselisihan ini merupakan perselisihan antara
umat dengan pemimpin, maka mereka harus mengembalikannya kepada Allah dan
Rasul-Nya itu berarti mereka harus mengembalikannya kepada qadli, yaitu
Mahkamah Madzalim.
Ø
Kedudukan
Wilayah Madzalim
Wilayah madzalim adalah suatu
kekuasa’an dalam bidang pengadilan,yang lebih tinggi dari pada kekuasa’an hakim
dan kekuasa’an muhtasib lembaga ini memriksa perkara-perkara penganiaya,an yang
di lakukan oleh penguasa-penguasa dan hakim-hakim ataupun anak-anak dari orang
yang berkuasa Sebagian dari perkara-perkara yang di periksa dari lembaga ini
adalah perkara-perkara yang di ajukan oleh seseorang yang teraniaya dan sebagainya pula tidak memrlukan pengaduan
dari yang bersangkutan tetapi memmang jadi wewenang lembaga ini untuk
memeriksanya[10].
Ø
Tuigas-Tugas
Wilayah Madzalim
Almawardi didalam al-ahkamu
al-sulthaniyah menerangkan bahwa perkara-perkara yyang di periksa oleh lembaga
ini ada 10 macam:
1.
Penganiaya’an para penguasa
2.
Kecurangan pegawai-pegawai yang di tugaskan untuk
mengumpulkan zakat dan harta-harta kekaya’an Negara yang laen
3.
Mengontrol atau mengawasi keada’an para pejabat
4.
Pengaduan yang di ajukan oleh tentara yang di gaji
lantaran gaji mereka di kurangi ataupun di lambatkan
5.
Mengembalikan kepada rakyat harta-harta mereka yang di
rampas penguasa yang zalim
6.
Meperhatikan harta-harta wekof
7.
Melaksanakan putusan-putusan hakim yang tidak dapat di
laksanakan oleh hakim sendiri lantaran orang yang di jatuhkan hukuman atsnya
dalah orang-orang yang tinggi derajatnya
8.
Meneliti dan memeriksa perkara-perkara yang mengenai
maslahat umum yang tidak dapat di laksanakan oleh petugas hisbah
9.
Memlihara hak-hak allah yaitu ibadah ibadah yang nyata
seperti jum’at,hari raya,haji dan jihat
10. Menyelesaikan
perkara perkara yang telah menjadi sengketa di antara pihak pihak yang
bersangkutan
BAB II
PENUTUP
Kesimpulan
Untuk lebih menjaga sebuah mekanisme
pasar sesuai dengan fungsinya dan memastikan bahwa pasar berfungsi sebagaimana
yang diinginkan Islam, dimana kemashlahatan terdistribusi secara maksimal,
kesejahteraan dirasakan setiap jiwa yang ada dibawah sistem tersebut, maka
diperlukan sebuah pengawasan yang baik yaitu direpresentasikan dengan adanya
lembaga pengawasan pasar yang dikenal dengan al-Hisbah. Secara umum dapat
disimpulkan bahwa fungsi dari al-Hisbah ini telah diaplikasikan di Indonesia
namun lembaga ini tidak berdiri secara independent, tetapi tersebar dalam
beberapa lembaga seperti LPPOM-MUI, kepolisian, LSM seperti YLKI dan
lembaga-lembaga lainnya. Karena memang asas dari pemerintahan Indonesia itu
bukan berasaskan Islam walaupun mayoritas penduduknya adalah muslim.
DAFTAR PUSTAKA
Tengku
Muhammad hasbi ash shiddieqy, peradilan dan hokum acara islam,. PT. pustaka
rizki putra, semarang. 1997
Oyo
sunaryono muhlas, perkembangan peradilan islam., PT/ gradia Indonesia. Bogor,
2011.
[1] http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2168873-pengertian-wilayah-al-hisbah/#ixzz27lRlLrnm
[3] http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2168873-pengertian-wilayah-al-hisbah/#ixzz27lRlLrnm
kalau mau yang lengkap dengan makalah dan powerpointnya langsung sedot di bawah ini ok ...
download makalah di sini
download powerpoint di sini
okelah sekian dulu ....ya teman-teman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar