assalamu alaikum kali ini sahabat HPI saya akan shere tentang sejarah KUHP di indonesia .....
.oke langsung aj di bawah ini .....?
kalau mau yang format PDF langsung klik di
sini
dan juga bisa disini biar lebih gampang
disini
SEJARAH SEBELUM DAN SESUDAH ADANYA
KUHP DI INDONESIA
1. Pada
Masa Sebelum Datangnya Belanda
Sebelum datangnya
belanda yang dimulai oleh vasco digamma pada tahun 1596, Indonesia sudah
mengenal hokum pidana adat, yang mayoritas tidak tertulis yang di berlakukan beberapa
wilayah tertentu, misalnya :
ü hukum
pidana adat aceh,
ü hukum
pidana adat Palembang
ü hokum
pidana adat ujung pandang yang sangat kental oleh hokum adat islamnya
ü hokum
pidana adat bali, yang sangat kental oleh hokum adat hindu.
2. Pada
Masa Vereenigde Oost Indische Compagnie
(Voc) Tahun 1602-1799
dan pada masa Vereenigde Oost Indische Compagnie
(VOC), maka pemberlakuan hukum pidana barat dimnulai, VOC adalah kongsi dagang
belanda yang diberi kekuasaan wilayah di nusantara oleh belanda, dan VOC
memperluas jajahanya di kepulauan nusantara, dalam usahanya untuk memperbesar
keuntungan VOC memper lakukan aturan-aturan yang dibawanya dari eropa untuk
ditaati oleh pribumi, setiap peraturan yang di buat oleh VOC diumumkan dalam
bentuk plakaat, peraturan itu dilepas
tanpa disimpan sehingga tidak dapat diketahui peraturan mana yang masih
berlaku, dan VOC mempunyai keinginan untuk mengumpulkan peraturan itu, yang di
sebut statuta Batavia (statute
betawi) pada tahun 1642.
Pada tahun 1766 statuta
Batavia itu dibuat kembali dan dihasilkan statute Batavia baru, yang berlaku sebagai hukum positif baik bagi orang pribumi maupun
orang asing, walaupun statute Batavia
baru itu adalah kumpulan
paeraturan-peraturan masih belum dapat disebut sebagai kodifikasi hukum, karna
belum tersusun secara sistematik.
Dalam perkembangannya salah satu gubernur jendral
VOC yang bernama Pieter both memberikan kewenangan kepada VOC untuk campur
tangan dalam hukum pidana adat, dan dalam bentuk campur tangan VOC dalam hukum
pidana adat terbentuknya papakem Cirebon yang
digunakan para hakim peradilan pidana adat, dan hukumnya dalam papakem Cirebon berisi antaralain
mengenai system pemidanaan seperti pemukulan, cap bakar, di rantai dll, pada
tahun 1750 VOC mengeluarkan kitab hukum
muchtaraer yang berisi himpunan
hukum pidana islam.
3.
pada masa Besluiten Regering tahun
1814-1855
belanda kembali menduduki nusantara dan pada masa
ini belanda peraturan terhadap koloni diserahkan penuh kepada raja, dengan
dasar Besluiten Regering yang
berdasarkan pasal 36 UU negeri belanda, Dengan demikian ngara Belanda pada masa
itu menggunakan system pemerintahan monarkhi konstitusional. Dan pada masa ini
beberapa peraturan perundang-undangan diluar hukum pidana di terapkan seperti :
ü Reglement op de Rechtilijke
Organisatie (RO) atau peraturan organisasi
pengadilan (POP)
ü Algemen Bepalingen van Wetgeving
(AB) atau Ketentuan-ketentuan Umum tentang Perundang-undangan
ü Burgerlijk Wetboek
(BW) atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata
ü Wetboek van Koopenhandel
(WvK) atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang
ü Reglement Op De Burgerlijke
Rechtsvordering (RV) atau Peraturan tentang Acara
Perdata.
4. Pada
Masa Regering Reglement (1855-1926)
Masa Regering Reglement dimulai karena adanya
perubahan system pemerintahan di negara Belanda, dari monarkhi konstitusional
menjadi monarkhi parlementer. Perubahan ini terjadi pada tahun 1848 dengan
adanya perubahan dalam Grond Wet (UUD) Belanda. Perubahan ini mengakibatkan
terjadinya pengurangan kekuasaan raja, karena parlemen (Staten Generaal) mulai
campur tangan dalam pemerintahan dan prundangundangan di wilayah jajahan negara
Belanda. Perubahan penting ini adalah dicantumkannya Pasal 59 ayat (1), (2),
dan (4) yang berisi bahwa “Raja mempunyai kekuasaan tertinggi atas daerah jajahan
dan harta kerajaan di bagian dari dunia.
Pada masa berlakunya Regeling Reglement ini,
beberapa kodifikasi hukum pidana berhasil diundangkan, yaitu:
ü Wetboek van Strafrecht voor
Europeanen (WvSvE) atau kitab undang-undang hukum pidana eropa
yang diundangkan dengan staatblad no. 55 tahun 1866.
ü Algemene Politie Strafreglement
(APS) atau tambahan kitab undag-undang hukum pidan eropa
ü Wetboek van Strafrecht voor
Inlander (WvSvI) atau kitab undang-undang hukum pidan
pribumi yang diundangkan dengan staatblad no. 85 tahun 1872.
ü Politie Strafreglement
bagi bukan irang eropa
ü Wetboek van Strafrecht voor
Netherlands-Indie atau kitab undang-undang hukum pidan
hindia belanda yang diundangkan dengan staatblad no. 732 tahun 1915 dan mulai
berlaku 1 januari 1918.
5. Masa
Indische Staatregeling (1926-1942)
Indische Staatregeling (IS) adalah pembaharuan dari
Regeling Reglement (RR) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1926 dengan
diundangkan melaui Staatblad Nomor 415 Tahun 1925. Perubahan ini diakibatkan
oleh perubahan pemerintahan Hindia Belanda yang berawal dari perubahan Grond
Wet negera Belanda pada tahun 1922. Perubahan Grond Wet tahun 1922 ini
mengakibatkan perubahan pada pemerintahan di Hindia Belanda, Berdasarkan Pasal
61 ayat (1) dan (2) IS, susunan negara Hindia Belanda akan ditentukan dengan
undang-undang. Pada masa ini, keberadaan sistem hukum di Indonesia semakin
jelas khususnya dalam Pasal 131 jo. Pasal 163 IS yang menyebutkan pembagian golongan
penduduk Indonesia beserta hukum yang berlaku. Dengan dasar ini maka hukum
pidana Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Netherlands-Indie) tetap
diberlakukan kepada seluruh penduduk Indonesia. Pasal 131 jo. Pasal 163
Indische Staatregeling ini mempertegas pemberlakuan hukum pidana Belanda
semenjak diberlakukan 1 Januari 1918.
6.
Masa Pendudukan Jepang (1942-1945)
Pertama kali, pemerintahan militer Jepang
mengeluarkan Osamu Seirei Nomor 1 Tahun 1942. Pasal 3 undang-undang tersebut
menyebutkan bahwa semua badan pemerintahan dan kekuasaannya,
hukum dan undang-undang dari pemerintah yang dulu
tetap diakui sah untuk sementara waktu, asalkan tidak bertentangan dengan
pemerintahan militer. Dengan dasar ini maka dapat diketahui bahwa hukum yang
mengatur pemerintahan dan lain-lain, termasuk hukum pidananya, masih tetap
menggunakan hukum pidana Belanda yang didasarkan pada Pasal 131 jo. Psal 163
Indische Staatregeling. Dengan demikian, hukum pidana yang diberlakukan bagi
semua golongan penduduk sama yang ditentukan dalam Pasal 131 Indische
Staatregeling, dan golongan-golongan penduduk yang ada dalam Pasal 163 Indische
Staatregeling.
Untuk melengkapi hukum pidana yang telah ada
sebelumnya, pemerintahan militer Jepang di Indonesia mengeluarkan Gun Seirei
nomor istimewa 1942, Osamu Seirei Nomor 25 Tahun 1944 dan Gu Seirei Nomor 14
Tahun 1942. Gun Seirei Nomor istimewa Tahun 1942 dan Osamu Seirei Nomor 25
Tahun 1944 berisi tentang hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Sedangkan
Gun Seirei Nomor 14 Tahun 1942 mengatur tentang pengadilan di Hindia Belanda.
Ø Dan
adapun perincian tentang KUHP yang saya rangkum dalam bagan sebagai berikut :
Tahun
|
Peristiwa
|
Selisih
waktu
|
1810
|
Code Penal
diberlakukan di Perancis
|
1
tahun
|
1811
|
Code Penal
diberlakukan di belanda
|
56
tahun
|
1867
|
Wetboek van Strafrecht voor
Europeanen berlaku di hindia belanda
|
6
tahun
|
1873
|
Wetboek van Strafrecht voor
Inlander diberlakukan di hindia belanda
|
8
tahun
|
1881
|
Wetboek van Strafrecht
disahkan di Belanda
|
5
tahun
|
1886
|
Wetboek van Strafrecht
diberlakukan di Belanda
|
29
tahun
|
1915
|
Wetboek van Strafrecht
Netherlands-Indie
disahkan
untuk Hindia-Belanda
|
3
tahun
|
1918
|
Wetboek van Strafrecht
Netherlands-Indie diberlakukan di Hindia-Belanda
|
28
tahun
|
1946
|
Wetboek van Strafrecht
Netherlands-Indie disebut sebagai KUHP Indonesia
|
Sampai
sekarang
|
|
|
Total
selisih
|
Demikian bagan yang sudah kami cantumkan dari
berbagai referensi yang sudah kami susun dari berbagai sumber atau rujukan.
Muladi,
"Perbandingan Sistem Pidana dan Kemungkinan Aplikasinya di Indonesia",
dalam Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan
Penerbit Universitas Diponegoro, 1997.
Poernomo, Bambang, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan,
Yogyakarta: Liberty, 1986.
Prakoso, Djoko, dan Nurwachid, Studi tentang Pendapat-pendapat
Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Jakarta: Ghalia Indonesia,
1984.